Pada Senin 4 Oktober 2021, SD Strada Dipamarga mendapatkan kesempatan untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 998 tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap III Pada Masa Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Semua guru dan karyawan berjaga di titik-titik tertentu sesuai dengan pembagian tugasnya. Saat datang, siswa diturunkan oleh pengantar di depan gerbang utama sekolah kemudian disambut oleh bapak dan ibu guru. Pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini setiap ruangan hanya diperkenankan diisi maksimal 16 siswa. Dalam satu hari hanya 2 jenjang kelas yang diperkenankan  untuk melaksanakan PTMT. Pembelajaran dimulai pukul 07.30 hingga 09.00. PTMT dilaksanakan dengan metode blended learning dimana pembelajaran dilaksanakan secara luring dan daring sehingga siswa yang berada di rumah belajar bersamaan dengan siswa yang belajar di sekolah.

Para siswa yang mengikuti PTMT terlihat sangat antusias. Hal ini nampak dari antrian siswa yang telah hadir pukul 06.15. Mereka merasa senang belajar di sekolah karena dapat bertemu dengan bapak dan ibu guru serta teman-teman sekalian. Secara keseluruhan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sudah berjalan baik.

Adanya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas merupakan salah satu titik terang bagi dunia pendidikan di Indonesia yang telah hampir 2 tahun menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh. Semoga Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini dapat semakin memotivasi siswa untuk rajin dan semangat belajar.

Sebarkan artikel ini